Sebagai newbie dalam NPWP, saya tidak mengerti buat apa NPWP. Hanya tahu NPWP perlu untuk beli rumah, habis itu blank. Proses KPR rumah disetujui (yeay .. !!!), I got a house dan berakhirlah nasib kartu NPWP di dompet saya tanpa pernah dlirik lagi.
Waktu pun berlalu, dan saya sibuk dengan dekorasi rumah baru, yang memakan tenaga, pikiran waktu, dan of course duit juga habis. Intinya dekorasi rumah makan energi banget biarpun happy pas huntingnya. Hampir beres dengan dekorasi rumah, pas ngecek email (20 April 2016) dapat warning dari kantor pajak. Intinya disuruh ngisi e-filling sampai akhir April, kalau lewat dari tanggal 30 April kena denda. Ya ampun, disitu baru saya searching soal e filling, dan akhirnya nyadar kalau punya NPWP, berarti perlu mengisi laporan tahunan. Laporan soal penghasilan yang diterima untuk diproses pajaknya.
Untungnya, sekarang ada e-filling, yakni aplikasi yang dibuat oleh pemerintah sebagai suatu kemudahan pelaporan pajak tahunan. Jadi kita tidak perlu lagi antri di kantor pajak untuk melapor karena bisa mengisi laporan dari rumah dengan e-filling ini.
Tetap saja, pengisian e filling
tidak semudah pembuatan account bank. Prosedurnya jauh lebih ribet n masih
bikin pusing karena kurangnya penjelasan secara detail. Apalagi soal pajak
penghasilan, dimana tiap orang berbeda hitungannya (wirausaha dan professional kudu
itung sendiri lagi) -_-“ Untung banyak blogger baik hati yang menulis tentang
tutorial pelaporan SPT tahunan, jadinya saya bisa belajar dari blog mereka. Pengetahuan
dari blog A saya gabung dengan blog B, masalah C saya dapat jawaban dari blog
D, dan begitu seterusnya.
Berikut ini rangkuman step by step PENGISIAN E-FILLING buat wirausaha dan professional seperti yang saya buat
1. Miliki E-FIN
Jika ingin melaporkan pajak melalui
e filling, tahap selanjutnya adalah membuat EFIN. EFIN itu semacam password
untuk mengurus e-filling, baik untuk daftar e-filling, link aktivasi, dll. EFIN tidak bisa dibuat secara
online. Kita harus pergi ke kantor pajak untuk meminta EFIN. Prosesnya sebentar
sekali, tidak sampai 10 menit. Yang lama antrinya.
2. REGISTRASI DI WEBSITE E-FILLING
Setelah mendapat E-FIN, daftar dulu supaya bisa masuk ke account e filling kita. Website e-filling bisa dibuka di sini. Kadang susah untuk daftar dan login. Saya sendiri
awalnya sukses daftar, tapi gak bisa login. Pantang menyerah!! Coba terus sampai butek, dan akhirnya.... bisa juga. Untuk login pertama kali, password yang digunakan adalah EFIN kita. Kalau ingin mengubah password, masuk dulu ke aplikasi e-filling dan cari bagian profile. Di situ kita bisa mengubah password karena jujur saja, susah mengingat angka EFIN. Kalau tetap susah masuk atau ada error, googling "mengapa tidak bisa login", dan jawaban sudah berderet. Tinggal pilih mana yang sesuai dengan masalah kita. Intinya kalau ngerjain laporan pajak tahunan, pantang menyerah. Ini baru langkah awal lho!
3. PILIH SPT YANG MANA.
Karena saya adalah dokter, SPT yang perlu dilaporkan adalah SPT 1770. Ada tiga macam SPT untuk wirausaha, yakni 1770S, 1770SS, dan 1770. Untuk tahu bedanya masing-masing SPT, silakan lihat di sini. Untuk dokter atau pekerja kantoran yang pajaknya sudah diurus oleh perusahaan, katanya lebih mudah karena cuma perlu mengisi kuosiner. Kalau yang wirausaha, kita harus mengupload data kuosiner itu. Dari mana form data kuosiner itu? Nah, dijelasin di bawah ini.
4. DOWNLOAD APLIKASI YANG MEMUAT KUESIONER.
Download aplikasi buat isi kuosiner, yang judulnya Aplikasi E-SPT Tahunan untuk Orang Pribadi. Link download dan tutorial menjalankan aplikasinya bisa lihat di sini : http://pajak.club/2016/03/cara-lapor-pajak-online-untuk-formulir-spt-1770/.
Habis itu, mulai install aplikasi itu di computer kita. Nah, petunjuk untuk pengisian saya konsul dulu ke konsultan pajak, baru setelah dapat pencerahan, mengisi secara online. Konsultan pajaknya cuma menjelaskan secara manual, tapi saya sendiri yang isi secara online. Ada beberapa detail dan prosedur yang masih membingungkan, namun tutorial di atas udah lengkap dan jelas banget.
PS : Waktu itu saya bingung pake aplikasi yang mana untuk laporan SPT. Sempat nyasar ke faktur pajak dll. Pokoknya untuk 2016 saya pakai aplikasi yang ada gambar kumbang dengan tulisan e-SPT tahunan Pajak Orang Pribadi.
5. MEMBAYAR KEKURANGAN DENGAN E-BILLING
Begitu selesai mengisi kuosiner, nanti muncul status laporan tahunan kita : kurang bayar/ lebih bayar/ cukup bayar. Nah, untuk bayar kekurangannya kita isi formulir lagi. Kali ini memakai e-billing. Keterangan mengenai e-billing ada setelah tulisan e-filling selesai.
6. LAPOR BUKTI PEMBAYARAN KEKURANGAN DI APLIKASI E-SPT TAHUNAN
Setelah bayar, jangan buru-buru merasa sudah selesai. Harus sertakan laporan sudah bayar beserta no yang ada di struk ATM.
NOTE : Struk ATM bukti pembayaran jangan dibuang, disimpan. Jika rasanya kita ceroboh, langsung difoto saja struk ATM.
7. UPLOAD DATA DI WEBSITE E-FILLING
Setelah selesai, save data di aplikasi dengan format .csv.
NOTE : file csv udah tidak boleh diopen or diutak-atik, langsung upload aja di aplikasi e-filling.Setelah save data, kita login kembali ke website e-filling dan mulai upload data. Kadang upload suka lama, jadi sabar nunggu dan jangan diutak-atik. Kalau muncul tulisan filenya gagal upload karena sudah diupload, kemungkinan nyasar ke arsip. Cek aja arsipnya dan tinggal ketik tombol send jika di daftar sudah ada filenya.
Voila ... selesai deh laporan tahunan pajak penghasilan.
E-BILLING DAN CARA PEMBAYARAN
Sejujurnya, e-billing gak seribet e-filling. Kuosinernya juga hanya untuk menentukan pajak jenis apa yang mau kita bayar, dan mendapatkan no registrasi khusus punya pajak kita. Seperti no antrian gitu. Jadi pajak A dengan si B tidak mungkin tertukar karena no antrian itu.
Berikut ini step by step pengisian e-billing dan pembayarannya :
1. BUKA WEBSITE KHUSUS E-BILLING
Websitenya bisa dibuka di sini. Nah, untuk e-billing kita harus daftar lagi, beda dengan pendaftaran e-filling. Sehabis daftar dengan no NPWP dan password (tidak perlu EFIN di sini, tapi perlu bikin password baru yang dikirim lewat email), mulai deh isi kuosiner lagi.
2. ISI KUOSINER
Isi kuosiner e-billing sangat sederhana. Untuk selengkapnya mengenai cara mengisi kuosiner, silakan googling sendiri ya.
3. PILIH CARA PEMBAYARAN.
Nah, kalau saya milih caranya lewat ATM BCA, karena punya account nya di BCA. Kabarnya, dengan Mandiri bisa melalui internet banking. Sampai saat ini, pembayaran dengan BCA untuk wajib pajak pribadi tidak bisa melalui sms atau inet banking. Selain itu, bisa di kantor pos dan setor tunai ke bank.
O ya, karena ada kebijakan baru soal jumlah PTKP Juni 2015, maka ada beberapa hitungan di aplikasi e-filling yang perlu diubah. Salah satunya angka PTKP yang semula 24, 3 juta menjadi 36 juta. Usahakan mengubah PTKP ini, karena yang diuntungkan dengan perubahan ini adalah diri sendiri. Pajak yang kita tangung menjadi lebih kecil, seiring meningkatnya PTKP. Saya sampai pusing cari cara untuk mengubah PTKP ini, dan akhirnya ketemu jawabannya.
Cara mengubah Penghasilan Tidak Kena Pajak:
Cara mengubah Penghasilan Tidak Kena Pajak:
1. Buka aplikasi e-SPT yang di computer.
2. Login
dulu. Buka Menu- Koneksi Database
3. Buka file database kosong, masukkan password 123. Baru ada
kuosiner laporan pajak, namun kali ini kita tidak utak atik laporannya.
4. Buka di menu bar Setting – Utility- PTKP. Di situ kita bisa mengubah
PTKP nya.
KESAN E- FILLING dan E-BILLING
Masih banyak kekurangan di
sana-sini. Kadang gagal login, susah upload data, koneksi lemot, bingung soal
isi kuosiner, kurang jelas detail pengisian dll. Intinya masih makan waktu dan kadang perlu ekstra sabar. Cuma,
sudah ada kemajuan dengan bisa berkutat soal laporan dari rumah. Cara
pembayaran pun sudah lebih mudah dengan ATM tanpa perlu antri ke kantor pajak
ataupun ke bank.
Big thanks banget buat para blogger yang sudah menulis tutorial sana-sini mengenai isi e-filling dan e-billing sehingga akhirnya selesai juga laporan pajak tahunan saya. Fiuhh … akhirnya … yeay, selesai juga! (soale susah tidur berhari-hari karena ribet ngurusinnya dan dikejar deadline denda)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
C'mon! I ' m waiting your response ... /(^o^)/ /(^o^)/ /(^o^)/